Kejari Lidik Dugaan Korupsi Tunjangan Guru Non ASN Pinrang

“Jadi kita sudah menerima bukti terima surat dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel akhir November 2020 lalu, dan itu akan kita kawal prosesnya hingga selesai berdasarkan proses hukum yang berlaku” terang Puag Tamba.

Dijelaskan Puang Tamba, pihaknya mendata pembayaran tunjangan guru Non ASN di Pinrang seharusnya dibayar sejak 2015, 2016, 2017 jumlahnya berkisar Rp.4,5 Juta / Triwulan. sementara yang baru dibayarkan pada tahun 2018, jadi ada 3 tahun yang belum dibayarkan bagi Guru Non ASN yang terdaftar.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang Muzakkir, yang berupaya dihubungi terkait hal ini tidak berada di Kantornya, seorang Staff Dinas mengatakan Ia sedang keluar. (AE/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *