Seminar Media, Admin Medsos Jangan Asal Comot, Produk Pers Diatur UU Hak Cipta

“Hal ini bertentangan dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta Pasal 58 bahwa Hak Cipta atas Ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. ”

“Di Indonesia, Hak Cipta dapat diperoleh bukan karena pendaftaran dan bukan merupakan keharusan karena tanpa didaftarkan Hak Cipta telah ada, diakui, dan dilindungi.” sambungnya.

Kenapa hal ini terus terjadi? karena tidak ada media atau pihak yang melaporkan, kata Azis. Selain itu media sepertinya kurang memperhatikan Hak Cipta dari produknya sendiri atau memang sengaja melakukan hal itu untuk tujuan tertentu.

“Tujuan dari materi seminar ini sebenarnya ingin mengingatkan bahwa produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang. Bukannya ingin membatasi para konten kreator di Instagram, ”

Azis juga mengatakan akan mendorong permasalah ini kepada asosiasi wartawan dan media untuk mengingatkan bahwa konten jurnalitik dilindungi oleh UUHC.

Menanggapi materi tersebut, Ketua AMSI Sulsel Herwin Bahar mengatakan, sejauh ini belum ada media yang komplain terhadap kontennya dikutip oleh pengelolah akun instagram anonim.

“Kenapa? karena merasa adanya konten yang dicomot itu pembaca yang dulunya hanya melihat konten yang dikutip akan singgah ke media tersebut, ” ujarnya.

Herwin mengatakan tindakan comot berita juga membantu dalam meningkatkan traffic pembaca. “Banyak media merasa bahwa tidak masalah kalau dicomot, ”

Hanya saja rata-rata media sosial dengan nama anomin itu sulit diidentifikasi karena mereka tidak menampilkan alamat beroperasi.

Karena itu pula, Herwin meminta kepada pemerintah untuk kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta 28/2014 khususnya kepada pengelolah media karena ini penting agar Hak Cipta dan Hak Ekonominya tidak dirugikan oleh pihak lain. “UUHC perlu disosialisasikan lebih baik lagi, ”

Sementara, Suardi Tahir, menanggapi fenomena ini mengatakan, dirinya menyerahkan kepada pembaca atau followers mau mengikuti akun pemilik produk jurnalistik yang asli atau bukan.

“Kita serahkan kepada pembaca untuk memilih. Apakah mau mengikuti pemilik asli konten jurnalistik atau bukan, ” ujarnya.

Selain mengupas soal Hak Cipta karya jurnalistik, seminar yang merupakan kelompok 5 ini juga membahas materi fenemona media mainstream versus media oleh yang dibawakan oleh Novika Ayu Triany, kemudian Hasanuddin dengan materi Fungsi dan Peran Media.

Lalu Muhammad Rizal Alfaruqhi dengan judul materi Pengaruh Media terhadap publik, Fadli Ilham dengan materi Kepentingan Ekonomi Politik Media dan Irwan Sakkir dengan judul materi Strategi Bisnis Media Sosial.(AK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *