Karantina Pertanian Gagalkan Peredaran Tanduk Rusa Asal Kalimantan

“Iya, kita menahannya karena mendatangkan tanduk rusa (salah satu bahagian tubuh hewan yang dilindungi) tidak
disertai dengan dokumen Karantina, selain itu, juga tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina asal benda tersebut” terang Andi Faisal.

Kepala Karantina, yang aktif mengawasi dan mensupport kegiatan anggotanya di lapangan ini, mengatakan, Tanduk Rusa, berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dan dilarang untuk dilalulintaskan tanpa dilengkapi SATSDN, olehnya Objek (Tanduk Rusa) diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Parepare sebagai otoritas yang berwenang, jelas Andi Faisal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *