PADDENNUANG.COM — Parepare — Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (KIPAS) kini dalam bahasan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
FS pengembangan KIPAS sekaligus Masterplan (MP) pengembangan KIPAS dibahas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bersama Pemerintah Kota Parepare dalam bentuk focus group discussion (FGD), Senin, 4 Oktober 2021.
Pembahasan bersama Unhas dan Pemkot Parepare tentang pengembangan KIPAS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Wali Kota Parepare dengan Rektor Universitas Hasanuddin di lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Makassar, 2 September 2021.
Hadir dalam FGD di ruang rapat Bappeda Parepare di antaranya Dr Eng Tri Harianto ST MT (Ketua Tim), Dr Mursalim SE MSi CRA CRP CWM (Anggota), Dr IrArifuddin MT, Dr Roslinda Ibrahim SP MT, Dr Ilham Alimuddin ST MGis, dan beberapa tenaga teknis lapangan dari LPPM Unhas.
Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun mewakili Kepala Bappeda Samsuddin Taha membuka FGD, dan diikuti beberapa SKPD terkait, termasuk Camat dan Lurah terkait dalam pengembangan KIPAS.
Zulkarnaen dalam kesempatan itu mengungkapkan, tujuan Masterplan KIPAS, di antaranya, pertama, memberi gambaran menyeluruh dan terpadu terkait kesiapan wujud pembangunan dan pengembangan kawasan industri secara efisien dan efektif, serta mampu menarik peluang investasi bagi pengembangan industri di Parepare.
“Kedua mewujudkan fasilitas dan prasarana yang lebih tertata dan terarah dengan
kelengkapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang standar dan berwawasan
lingkungan sesuai rencana tata ruang,” terang Zulkarnaen.
Dan ketiga, kata Zulkarnaen, menghasilkan dokumen Masterplan yang dapat menjadi dasar panduan (acuan) pelaksanaan pembangunan teknis secara terencana, terarah, dan terpadu sesuai fungsi lokasi/kawasan industri Parepare dan rencana tata ruang Kota Parepare.
Zulkarnaen mengemukakan, beberapa aspek yang menjadi bahan kajian di antaranya kajian wilayah dan topografi tanah di lokasi kawasan industri. Kemudian kajian jenis usaha yang akan menjadi penggerak kawasan industri dan pergudangan. Analisis penyiapan rencana kawasan industri yang dikembangkan (jenis industri, lingkup kegiatan, kapasitas usaha). Analisis fungsional unsur-unsur ruang/tapak (tata guna lahan, vegetasi, iklim, sifat fisik lahan dan tanah); profil fisik kawasan industri dan pergudangan; sistem drainase dan kondisi jaringan utilitas (pasokan air bersih, listrik dan telekomunikasi). Serta analisis pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi terbaru, serta kearifan yang telah dipandang efektif digunakan di Parepare.
Tahapan penyusunan rencana. Mulai dari merencanakan zoning (pola ruang) kawasan yaitu mengidentifikasi penentuan kelompok ruang sesuai fungsi dan sifatnya yang meliputi area komersial, non produktif, dan RTH. Fungsi bangunan industri meliputi: ruang utama, penunjang, dan servis. Sifat ruang, meliputi: ruang makro bangunan industry meliputi ruang publik, ruang semi
publik, dan ruang privat.
Kemudian penataan zoning meliputi penentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan garis
sempadan bangunan (KSB).