Penjual Keluhkan, Pungutan Tanpa Karcis di Pasar Sumpang Minangae

PADDENNUANG.COM, Parepare — Penjual di pasar sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare mengeluhkan adanya pungutan restribusi pasar lebih dari nilai biasanya, Pungutan restribusi pasar tanpa pas restribusi ini dipungut salah satu oknum pengelola Pasar Sumpang Minagae Kota Parepare.

“Pada hari pasar kemarin, (Rabu, 12 Januari 2022) saya disuruh bayar Rp.5.000 oleh penagih pihak pengelola Pasar Sumpang Minagae tanpa lembaran restrubusi nilai rupiah yang disebutkan, alasanya ada terget dari Kepala OPD yang baru, padahal sebelumnya, Restribusi pasar hanya dibayar Rp. 2.000” terang Salah seoang Penjual di Pasar Sumpang Minagae yang meminta nama terangnya tidak disebutkan.

Adanya pungutan yang dilakukan oknum penagih pasar Sumpang Minagae ini, Ia meminta kepada wakil rakyat untuk menyikapi hal ini . “Kasihani kami penjual kecil, pembeli kurang karena pandemi, malah diminta restribusi lebih tinggi dari biasanya” harapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare Prasetyo yang berusaha dihubungi via telpon dengan nomor 0852 4267 ×××× tidak merespon panggilan yang ditujukan, dihubungi ke kantornya, resepsion di kantornya yang sedang menikmati makanan , mengatakan Pak Kadis sedang keluar.

Diketahui, apa yang dilakukan oknum penagih restrubusi di Pasar Sumpang Minagae ini, tidak hanya dilakukan kepada salah seorang penjual saja, namun kemungkinan besar hal itu diberlakukan kepada sejumlah penjual pasar lainnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *