PADDENNUANG.COM. Parepare — Ditengah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Dr. Abdillah SH MH, tidak hanya membeberkan pencapaian kinerja institusinya, tetapi juga menegaskan sikap tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pejabat Pemerintah kota.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, Kejari Parepare menangani sederet perkara di bidang Tindak Pidana Khusus. Dari tahap penyelidikan hingga eksekusi, skema penyaluran bantuan sosial, bibit pertanian, hingga kredit usaha rakyat menjadi titik investigasi, memperlihatkan indikasi sistemik dalam penyelewengan program publik.
Salah satu perkara yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi dalam kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk masyarakat Parepare selama periode 2018–2021.
Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi setelah penyelidikan awal,” ujar Abdillah.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa kasus ini tidak berhenti pada teknis penyaluran bantuan, tetapi menjalar ke lapisan struktural Pemerintah kota.
Kejari Parepare mencatat sejumlah proses hukum, sbb :
*Penyelidikan Baru (2025)
– Kasus pupuk subsidi (2018–2019)
– Bantuan sapi (2023)
*Penyidikan Aktif
– Pengadaan bibit pertanian (2021–2023)
– Bantuan BPNT (2018–2021)
– Distribusi bantuan sapi (2023)
*Penuntutan dan Kasasi
– Kasus penjualan beras dalam negeri (2022), dengan terdakwa Meizarani SH MH
*Eksekusi Putusan
-Enam terpidana telah dieksekusi, mayoritas terlibat dalam skema kredit usaha mikro melalui Bank BRI.
*Upaya Hukum Lanjutan
– Kasus operasional produk Pegadaian UPC Perumnas
Status: Kasasi per Mei 2025
Pemulihan Kerugian Negara
Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 4.250.000 melalui pengembalian uang pengganti dari kasus KUR.
Kajari Parepare yang mendapat jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan di Kajati Sulsel itu menegaskan komitmen institusi dalam menghadirkan keadilan tanpa kompromi, bahkan terhadap figur-figur yang pernah atau sedang menjabat posisi strategis. Jika dugaan keterlibatan mereka terbukti, publik berharap proses hukum berjalan setransparan putusan.(*)
Laporan : Rusman Farid
Editor. : Agustin Effendy
Foto. : Dok












