Putusan Diduga Mengendap Lama, ASN Korupsi Dikabarkan “Dipecat”

“Putusan Itu, baru kami terima putusan MAnya. Put. PN. Tipikor penjara 1 thn. Put PT Tipikor penjara 1 tahun. Putusan MA RI penjara 1 tahun tdk perlu di jalani dgn masa percobaan selama 2 tahun. Perbuatannya terbukti, kami menerima putusan itu, Minggu2 yang lalu, itu pun masih petikannya, Putusannya sdh lama tapi petikannya baru kita terima minggu lalu” Terang Amir Syarifuddin yang enggan membeberkan kejelasan tahun putusan ini keluar.

Plt.Kepala Dinas BKPSDM H.Gustam Kasim, melalui Sekertaris BKPSDM Adryani, dikonfirmasi terkait hal ini, tidak memberikan tanggapan secara technis pemecatan Oknum ASN ini, Ia mengaku sedang berada diluar kantor, “Saya sedang diluar kantor dulu ya” jawab Sekertaris BKPSDM ini singkat.

Diketahui Oknum ASN (AF) adalah pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kota Parepare 2009 lalu, dengan anggaran kurang lebih Rp.2,5 Miliar kala itu. Sementara (Rekanan) pelaksana proyek Pengadaan alat Kesehatan ini sebelumnya menjalani hukuman di 2011 lalu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *