Kasat.Reskrim Polres Pinrang AKP. Darma Pradya Negara, S.Ik. mengatakan, Sappe (39) ayah tiri korban, sudah diamankan Tim Reskrim Polres dan akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terlapor, Pihak Kepolisian mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya (NS) yang masih dibawa umur pada Juni 2020 lalu, beberapa waktu sebelum Ia nikahkan anaknya dengan pria tuna netra yang tepaut usia yang jauh, jelas AKP.Dharma P Negara.
Dari kejadian ini, Pihak Kepolisian Polres Pinrang mengamankan beberapa barang bukti, antaranya ;
1 set baju, 1 jilbab mukena, 1 sarung milik pelaku dan sepeda motor yg digunakan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses lebih lanjut. (**)