“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 milliar lebih, dan tentunya dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahagunaannya,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi, mengatakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral, sehingga bisa mengelabuhi petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
“dari perbuatanya, Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parepare ini. (**)