Dari hasil interogasi pelaku ABD.RASAK Alias ACCA dari Kepolisian, membenarkan kalau 5 (lima) sachet itu, Ia konsumsi bersama 4 orang rekannya. bersama sama.
Dari penangkapan ini, Pihak Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, – 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat 2,46 gram.
- 2 (dua) buah alat bong lengkap. – 4 (empat) unit handphone berbagai macam jenis dan merk.- uang tunai Rp.408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah).
Hingga kini, pihak Kepolisian mengamankan ke 4 tersangka dan dan mengamankan Barang bukti (BB) melengkapi Berkas penyidikan untuk ke Labforensik. (**)