PADDENNUANG.COM, Parepare — Terkait pembongkaran makam jenasah Covid dan hilangnya sejumlah jenasah makam, pihak Kepolisian Resort Polres Parepare, Sulawesi Selatan, kini menetapkan 9 tersangka dari sebelumnya 6 tersangka. Semua tersangka merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Selain menetapkan tersangka baru, Polisi juga sudah memeriksa sopir Ambulance yang memuat sejumlah jenasah.
“Kini kita periksa 10 saksi, 9 lainya jadi tersangka.” Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sohombing, Senin (15/03/2021).
9 tersangka itu saling berkaitan, ada ikatan keluarga. Para tersangka diduga mengambil jenasah malam hari. Sementara tersangka mengakui perbuatanya di depan Polisi.
“Kami melakukan pengambilan keluarga di pekuburan Covid-19 Kota Parepare karena saat berziarah kita melihat sejumlah makam telah dibongkar, kondisi itu menjadi acuan kak” Kata Tasmin warga Pinrang, yang kini tersangka.
Ia dan keluarga lainya melakukan penggalian makam keluarganya di malam hari dengan menggunakan mobil untuk memuat jenazah.