Didampingi Kasat Narkoba AKP. Idam. Ia menuturkan, sebelum tiba di Sidrap, narkoba ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan sebelumnya singgah di Provinsi Kaltim.
Berikut identitas para terduga pelaku, yang merupakan warga Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Mereka adalah, Ansar Sari (34) Mansur Coda (40) dan Zainuddin Donding (41)
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama Seumur hidup atau Hukuman mati,” tutup AKBP. Ponco. (M/rls)